Senin, 7 Juli 2025
  • ARicon bendera arab
  • EN
  • IDbendera indonesia
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Profile Tokoh

Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

LabMu by LabMu
1 tahun ago
in Profile Tokoh
Reading Time: 5 mins read
A A
Fatwa Ucapan Natal

Fatwa Ucapan Natal

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Tahun 1986 merupakan tahun yang pelik bagi ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).

Sebagai representasi umat Islam di Indonesia, Hamka mengambil keputusan penting: meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia demi menolak desakan pemerintah untuk membatalkan fatwa Perayaan Natal Bersama, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut.

Tapi apa sebetulnya konteks dan maksud sebenarnya dari Fatwa larangan perayaan natal bersama itu? Benarkah Buya Hamka melarang ucapan selamat Natal? Apa yang tidak banyak orang mengerti tentang polemik ini?

Baca Juga

Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas Indonesia Maritim Dunia

dr. Soetomo, Pahlawan Nasional dan Tokoh Kedokteran Muhammadiyah

FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional

Untuk diketahui, penetapan fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam yang ditetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981 dilatarbelakangi oleh suatu koinsidensi pada tahun 1968.

Jan S. Aritonang dalam Sejarah perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (2004) mencatat bahwa pada tahun tersebut, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal jatuh berdekatan, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Koinsidensi ini mengakibatkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan itu secara serempak.

Karena penggabungan perayaan ini melahirkan semacam ‘Parade Doa’ dari berbagai perwakilan agama, bahkan terus dilakukan dalam upacara hari-hari besar nasional, kecaman muncul dari banyak pihak, termasuk Ikatan Sarjana Muhammadiyah yang mendahului lewat keputusan rapat 15 Desember 1968.

Umar Hasyim dalam Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar menuju Dialog dan Kerukunan antar Agama (1978) bahkan mencatat kritikan pedas berbunyi,

“Karena acaranya adalah Idul Fitri dan Natalan, maka setelah dibuka lalu dibacakan ayat-ayat suci Alquran, lalu dibacakan pula kitab Injil oleh sang pendeta. Setelah diuraikan arti halalbihalal dan dijelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir, maka berdiri pulalah sang pendeta menguraikan bahwa Nabi Isa adalah anak Tuhan. Alangkah kontrasnya dan paradoksnya dua uraian yang dibawa seorang mubalig dan sang pendeta di dalam gedung saat itu.”

Awal Mula Polemik Fatwa

Tulis Jan. S Aritonang, Hamka mengkritik “Lebaran-Natal” itu sebagai hal yang sinkretik dan memaksa kedua belah pihak, yakni umat Kristiani dan non-Kristiani.

Polemik bermula ketika MUI yang proses pendiriannya sarat dengan nuansa politis pemerintah ternyata berani mengabaikan kebijakan pemerintah sendiri, yaitu menolak pencabutan Fatwa Perayaan Natal Bersama.

MUI saat itu memang dibentuk dengan salah satu fungsinya yaitu sebagai mediator antara ulama dan pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah mengenai kebijakan pembangunan nasional. Buya Hamka dilantik sebagai Ketua Umum MUI pertama pada tanggal 27 Juli 1975.

Fatwa Haram Perayaan Natal Bersama, Buah Dari Kritik Terhadap ‘Perayaan Doa’

Kritik terhadap ‘perayaan doa’ yang muncul sejak 1968 itu terus terjadi hingga MUI berdiri pada 1975. Pasalnya, di televisi juga ditampilkan para pejabat beragama muslim yang ikut menyalakan lilin dan berdiri menyanyikan lagu Natal.

Penolakan MUI juga dilatarbelakangi atas pelaksanaan perayaan Natal yang semula hanya umat Katolik dan Protestan, akhirnya melibatkan pemeluk agama lain dalam kepanitiaan dan pelaksanaannya.

Padahal dalam panduan di kalangan militer yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Mental TNI-AD pada November 1980 terkait Instruksi tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, dijelaskan bahwa bagi agama agama Kristen Protestan, penyalaan lilin, pujian atau nyanyian dan paduan suara adalah termasuk dari ibadah.

Untuk membentengi akidah umat, Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 mengeluarkan fatwa Perayaan Natal Bersama tentang haramnya hukum bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengikuti perayaan natal karena termasuk dalam perkara syubhat.

Memenuhi Undangan Boleh, Tapi Bukan Ikut Ritual

Fatwa diatas ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, yaitu K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Masudi. Salah satu pimpinan MUI, K.H Hasan Basri menjelaskan fatwa itu untuk menjaga kerukunan hidup beragama dan sekaligus memurnikan akidah masing-masing agama.

Fatwa ini kemudian ‘bocor’ menjadi konsumsi publik setelah dimuat Buletin Majelis Ulama No. 3/April 1981. Buletin berjumlah 300 ekslempar bagi internal Majelis Ulama ternyata juga beredar pada selain pengurus MUI. Akibatnya banyak media mengutip, termasuk harian Pelita pada 5 Mei 1981.

Menariknya, sehari setelah fatwa itu beredar lewat Buletin, dimuatlah pula surat pencabutan peredaran fatwa itu melalui Surat Keputusan tertanggal 30 April 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof. Dr. Hamka, dan Sekretaris Umum MUI, H. Burhani Tjokrohandoko.

Di dalam SK itu dijelaskan semacam klarifikasi bahwa menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, kecuali yang bersifat peribadatan seperti Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi umat muslim, tidak ada halangan untuk hadir semata-mata menghormati undangan pemeluk agama lain yang kegiatannya bersifat seremonial, bukan ritual.

Setelah diusut, ternyata fatwa MUI ini direaksi keras Menteri Agama Letjen TNI (Purn) H. Alamsjah Ratu Prawiranegara karena dianggap tidak mendukung pembinaan kerukunan umat beragama yang sedang digalakkan oleh pemerintah, meskipun di lapangan fatwa ini didukung oleh umat Islam.

Merasa Bertanggungjawab, Hamka Meletakkan Jabatan Ketua Umum MUI Sekaligus Menarik Fatwa

Bocornya Fatwa MUI tanggal 7 Maret dianggap menyudutkan Menteri Alamsjah karena prosesnya yang lahir karena desakan masyarakat dan Departemen Agama mengalami miskomunikasi antara para ulama dengan pemerintah.

“Menteri agama secara resmi memang minta fatwa itu yang selanjutnya akan dibicarakan dulu dengan pihak agama lain. Kemudian sebelum disebarluaskan, Menteri akan membuat dulu petunjuk pelaksanaannya,” kata E.Z Muttaqien, salah satu ketum MUI. Demikian tercatat dalam Seri I Buya Hamka oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (2019).

Dalam pertemuan dengan pimpinan MUI di Departemen Agama tanggal 23 April 1981, Menteri Alamsjah yang jengkel pun menyatakan kesediaannya untuk berhenti sebagai seorang menteri, tetapi Buya Hamka segera izin berbicara dan menyatakan tidak setuju.

“Tidak tepat kalau saudara Menteri yang harus berhenti. Itu berarti gunung yang harus runtuh”, “Tidak logis apabila Menteri Agama yang berhenti. Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi sayalah yang mesti berhenti,” ungkap Hamka.

Prof. Dr. Hamka kemudian meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 18 Mei 1981.

Meski Ditarik, Nilai Fatwa Itu Tetap Sah dan Benar

Di Majalah Panji Masyarakat 20 Mei 1981, Hamka mengakui bahwa memang ada kesalahpahaman antara MUI dengan Menteri Agama soal bocornya fatwa itu. Kepada Tempo, Hamka mengaku sangat gundah sejak peredaran fatwa itu dicabut karena memikirkan marwah umat Islam Indonesia.

“Gemetar tangan saya waktu harus mencabutnya. Orang-orang tentu akan memandang saya ini syaithan. Para ulama di luar negeri tentu semua heran. Alangkah bobroknya saya ini, bukan?” ucapnya sebagaimana ditulis Seri I Buya Hamka oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (2019).

Kegalauan ini lalu mendorong Hamka mengeluarkan penjelasan lebih lanjut bahwa penarikan fatwa itu tidak berarti mengurangi keabsahan isi fatwa karena fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh ahli-ahli agama dari ormas Islam dan lembaga Islam tingkat nasional, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, SI dan Majelis Dakwah Islam Golkar.

Sementara itu, polemik di masyarakat terus terjadi akibat penarikan fatwa di atas. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) mencatat pemerintah segera menggelar Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama pada 25 Agustus 1981.

Pada pertemuan itu disepakati jalan tengah yakni, peringatan hari-hari besar keagamaan pada dasarnya diselenggarakan dan dihadiri oleh pemeluk agama yang bersangkutan, namun wajar bila pemeluk agama lain turut menghormati sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agamanya. Pejabat pemerintah yang hadir dalam upacara keagamaan dari suatu agama yang tidak dipeluknya hendaklah dalam sikap pasif, namun khidmat.

Menteri Agama, Alamsjah Ratu Prawiranegara lalu mengeluarkan Surat Edaran tanggal 2 September 1981 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan yang menerangkan bahwa dalam hal peribadatan atau adanya unsur peribadatan, maka hanya pemeluk agama yang bersangkutan yang menghadirinya. Dalam perayaan yang didalamnya tidak ada unsur ibadat, dapat dihadiri dan diikuti oleh pemeluk agama lain.

Buya Hamka Tidak Melarang Pengucapan Selamat Hari Natal

Laman elektronik Republika tertanggal Selasa, 23 Desember 2014 memuat penjelasan anak Buya Hamka, yakni Irfan Hamka yang membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

Menurut Irfan, Fatwa MUI yang dikeluarkan Hamka pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya, melainkan larangan mengadakan perayaan bersama.

Irfan lalu mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yakni kepada tetangga Kristiani bernama Ong Liong Sikh dan Reneker.

Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya juga memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut.

“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan seperti ditulis Republika.

Hal yang sama ternyata juga dilakukan oleh tokoh pahlawan kemerdekaan asal Persyarikatan Muhammadiyah, Mohammad Roem.

By Djohan Effendi dalam Merayakan Kebebasan Beragama: Bunga Rampai Menyambut 70 Tahun Djohan Effendi (2009) mencatat bahwa Moh. Roem Roem menjalin persahabatan akrab dan tulus dengan tokoh Katolik yaitu Kasimo, dan dua orang tokoh Protestan, Dr. T.B Simatupang, dan Dr. Tambunan. Ketika Natal, Roem berkunjung ke rumah mereka, demikian pula sebaliknya ketika Roem merayakan Idulfitri.

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Terkait

Tags: Tokoh Muhammadiyah
Share302Tweet189SendShare
Previous Post

Video Penjelasan Alasan Penggunaan Hisab Wujudul Hilal oleh Muhammadiyah

Next Post

Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Baca Juga

Djuanda
Profile Tokoh

Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas Indonesia Maritim Dunia

13 Juni 2024
1.6k
dokter soetomo
Profile Tokoh

dr. Soetomo, Pahlawan Nasional dan Tokoh Kedokteran Muhammadiyah

13 Juni 2024
1.5k
fatmawati tokoh nasional
Profile Tokoh

FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional

13 Juni 2024
1.5k
Next Post
Bersedekah atas nama Orang meninggal

Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Hukum Hutan

Jika Punya Hutang

Tayamum dengan bedak

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

Please login to join discussion

  • Djuanda

    Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas Indonesia Maritim Dunia

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • PP Muhammadiyah Serukan Perdamaian Israel-Palestina

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • PRIM Taiwan Tengah Digandeng BPKH untuk Semai Informasi Pendaftaran Haji bagi Diaspora Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • M-ID
  • Masa App
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
Contoh Penggunaan Shortcode WordPress
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Account
  • Beranda
  • Brand Guideline
  • Homepage
  • Kontak
  • Log In
  • Media
  • My account
  • No Access
  • Organisasi
  • Privacy Policy
  • Profile
  • Quick Download Button
  • Sejarah
  • Tokoh
Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.