Senin, 14 Juli 2025
  • ARicon bendera arab
  • EN
  • IDbendera indonesia
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hukum Islam

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

LabMu by LabMu
2 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Cara menagih Hutang Menurut Islam

Baca Juga

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

Jika Punya Hutang

Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, Dalam ajaran Islam, kewajiban membayar utang dianggap sebagai amanah yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam Islam memandang utang sebagai ikatan moral. Karenanya, umat Islam diajak untuk mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Islam, utang sebesar apapun wajib dibayar. Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).

Islam juga mendorong agar utang segera dilunasi. Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman”. (HR al-Bukhari). Dalam hadis lain disebutkan: “Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran hutangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya. (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan etis. Dalam hadis, Rasulullah SAW mengajarkan, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya” (HR. Ibnu Maja). Sikap baik dan cara berbicara yang lembut adalah kunci dalam menyelesaikan urusan utang.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyebutkan, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076). Sikap yang mudah dan baik dalam menagih utang menjadi nilai yang ditekankan, menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.

Selain itu, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan menipu. Rasulullah SAW secara tegas menyampaikan dalam hadis, “Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin).

Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita.” (HR Muslim). Sikap yang bersahabat dan jujur diutamakan dalam menyelesaikan masalah utang, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman.

Dengan merangkum prinsip-prinsip ini, kita dapat menyimpulkan bahwa menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga melibatkan niat yang baik, sikap yang santun, dan kepatuhan terhadap etika Islam. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang memperkuat tali persaudaraan dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.

Referensi:

Materi Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto pada Rabu (01/11).

Terkait

Tags: Ajaran IslamMajelis Tarjih dan TajdidPengajian TarjihPrinsip Menagih Utang
Share306Tweet192SendShare
Previous Post

PRIM Taiwan Tengah Digandeng BPKH untuk Semai Informasi Pendaftaran Haji bagi Diaspora Indonesia

Next Post

Syamsul Anwar: Dunia Menglobal, Sistem Waktu Masih Lokal

Baca Juga

Tayamum dengan bedak
Hukum Islam

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

13 Juni 2024
1.5k
Bersedekah atas nama Orang meninggal
Hukum Islam

Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

13 Juni 2024
1.5k
Hukum Hutan
Hukum Islam

Jika Punya Hutang

13 Juni 2024
1.5k
Next Post
Syamsul Anwar

Syamsul Anwar: Dunia Menglobal, Sistem Waktu Masih Lokal

Video Penjelasan Alasan Penggunaan Hisab Wujudul Hilal oleh Muhammadiyah

Video Penjelasan Alasan Penggunaan Hisab Wujudul Hilal oleh Muhammadiyah

Fatwa Ucapan Natal

Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Please login to join discussion

  • Djuanda

    Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas Indonesia Maritim Dunia

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • PP Muhammadiyah Serukan Perdamaian Israel-Palestina

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • PRIM Taiwan Tengah Digandeng BPKH untuk Semai Informasi Pendaftaran Haji bagi Diaspora Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • M-ID
  • Masa App
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
Contoh Penggunaan Shortcode WordPress
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Account
  • Beranda
  • Brand Guideline
  • Homepage
  • Kontak
  • Log In
  • Media
  • My account
  • No Access
  • Organisasi
  • Privacy Policy
  • Profile
  • Quick Download Button
  • Sejarah
  • Tokoh
Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.