Rabu, 17 September 2025
  • ARicon bendera arab
  • EN
  • IDbendera indonesia
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah Media
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hukum Islam

Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

LabMu by LabMu
1 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 1 min read
A A
Bersedekah atas nama Orang meninggal

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Bersedekah kepada mereka yang membutuhkan bukan hanya sebuah tindakan kebajikan, tetapi juga merupakan sebuah nilai luhur yang tercermin dalam ajaran Islam.

Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 36, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah Saw lebih lanjut menguatkan ajaran tersebut dengan sabdanya, “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga.” Beliau memberikan isyarat visual dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah, memberikan gambaran betapa pentingnya peran sosial dalam membantu anak yatim.

Baca Juga

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

Jika Punya Hutang

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah untuk di akhirat kelak. Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.

Namun, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam Fatwa Tarjih, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut. Ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Tim Fatwa Tarjih nampaknya menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang hidup. Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.

Referensi:

Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 19, TH ke-108, 1-15 Oktober 2023.

Terkait

Tags: BersedekahOrang Meninggal
Share303Tweet190SendShare
Previous Post

Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Next Post

Jika Punya Hutang

Baca Juga

Cara menagih Hutang Menurut Islam
Hukum Islam

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

13 Juni 2024
1.5k
Tayamum dengan bedak
Hukum Islam

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

13 Juni 2024
1.5k
Hukum Hutan
Hukum Islam

Jika Punya Hutang

13 Juni 2024
1.5k
Next Post
Hukum Hutan

Jika Punya Hutang

Tayamum dengan bedak

Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

abdul-Muti-spiritual dan kebahagiahan

Spiritualitas dan Tingkat Kebahagiaan

Please login to join discussion

  • Djuanda

    Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas Indonesia Maritim Dunia

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • PP Muhammadiyah Serukan Perdamaian Israel-Palestina

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tayamum dengan Bedak, Bolehkah?

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • PRIM Taiwan Tengah Digandeng BPKH untuk Semai Informasi Pendaftaran Haji bagi Diaspora Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • M-ID
  • Masa App
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
Contoh Penggunaan Shortcode WordPress
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Account
  • Beranda
  • Brand Guideline
  • Homepage
  • Kontak
  • Log In
  • Media
  • My account
  • No Access
  • Organisasi
  • Privacy Policy
  • Profile
  • Quick Download Button
  • Sejarah
  • Tokoh
Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.